Badan Permusyawaratan Desa Sumpinghayu
Berdasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis