Badan Permusyawaratan Desa Sumpinghayu

Berdasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Scroll to Top