Pemerintah Desa Sumpinghayu Berdasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Sususnan Organisasi Pemerintah Desa Sumpinghayu