Pemerintah Desa Sumpinghayu

Berdasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Sususnan Organisasi Pemerintah Desa Sumpinghayu

Sanen
Scroll to Top